, ,

Pengurus AMPG Datangi Polda Metro Jaya Konsultasi Soal Dugaan Pelecehan Digital ke Bahlil

oleh -36 Dilihat

AMPG Konsultasi ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Akun Medsos Hina Bahlil Lahadalia

Majalah Metro– Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan penghinaan sejumlah akun media sosial terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Kedatangan ini merupakan langkah awal yang dilakukan organisasi sayap pemuda Partai Golkar tersebut sebelum kemungkinan melayangkan laporan resmi.

Tahap Awal Konsultasi Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pertemuan yang terjadi pada Senin (20/10/2025) lalu masih dalam tahap konsultasi.

“Kemarin dari Ketua AMPG itu datang ke Direktorat Siber berkomunikasi, melakukan konsultasi, itu tahapan yang baru kami terima,” terang Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

AMPG Laporkan Sejumlah Akun Medsos Hina Bahlil ke Polda Metro

Baca Juga: Keberhasilan Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Ekstasi yang Amankan 80.000 Butir Potensi Peredaran

Ditegaskannya bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang dibuat oleh AMPG. “Iya, nanti kami pastikan ke tim penyelidik ya dari rekan-rekan kami Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” jelas dia.

Maksud Kedatangan AMPG

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, sebelumnya telah menyampaikan maksud kedatangan delegasi AMPG ke Polda Metro Jaya. Mereka datang dengan tujuan melaporkan akun-akun media sosial yang diduga melakukan serangan terstruktur dan masif terhadap pribadi Bahlil Lahadalia.

“Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek Bahta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/10).

Bukti dan Dasar Hukum

Sedek mengungkapkan bahwa dalam pertemuan konsultasi tersebut, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar konten-konten yang berisi hinaan terhadap Bahlil Lahadalia.

“Terdapat kesimpulan bahwa terhadap konten-konten yang telah diposting dan disebar oleh beberapa akun media sosial itu, berdasarkan hasil diskusi kami, akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP,” jelasnya.

Analisis Langkah Hukum AMPG

Langkah konsultasi hukum yang dilakukan AMPG menunjukkan pendekatan yang sistematis dalam menangani kasus dugaan penghinaan ini. Dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AMPG memastikan bahwa bukti-bukti yang mereka kumpulkan telah memenuhi standar hukum sebelum melangkah ke tahap pelaporan resmi.

Pendekatan ini juga mengindikasikan keseriusan AMPG dalam menangani persoalan ini, tidak hanya sebagai bentuk pembelaan terhadap ketua umum partainya, tetapi juga sebagai upaya menegakkan hukum di ruang digital.

Konteks Politik

Kedatangan AMPG ke Polda Metro Jaya ini terjadi dalam konteks politik yang menarik, mengingat posisi Bahlil Lahadalia yang tidak hanya sebagai Ketua Umum Partai Golkar tetapi juga figur publik yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan. Kasus ini kembali menyoroti tantangan yang dihadapi publik figur di era digital, dimana serangan dan penghinaan melalui media sosial menjadi risiko yang harus dihadapi.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.