, ,

Oknum ASN di Kota Metro Pesta Sabu Bersama Rekan dan Pacar

oleh -160 Dilihat
Oknum ASN di Kota Metro Pesta Sabu Bersama Rekan dan Pacar
Oknum ASN di Kota Metro Pesta Sabu Bersama Rekan dan Pacar

Majalah Metro — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro berinisial RA harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan pesta sabu-sabu bersama tiga orang lainnya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kobra Satres Narkoba Polres Metro di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Jumat malam (8/8/2025). Penangkapan ini mengejutkan warga, mengingat RA dikenal sebagai pegawai negeri yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum aparatur negara.

Empat Tersangka Diamankan

Kasie Humas Polres Metro Kompol Sulitani mengungkapkan, selain RA, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MR dan dua wanita berinisial SE serta AS. Mereka diduga baru saja menggelar pesta sabu di sebuah lokasi yang masih dalam penyelidikan.

Baca Juga : Diduga Tak Memiliki Izin, Bangunan Ruko di Metro Utara Disegel

“Dari tangan para tersangka, Tim Kobra menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu siap pakai, alat hisap (bong), serta sepucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” jelas Sulitani kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Kronologi Penangkapan

Informasi keberadaan para tersangka diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. Tim Kobra kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan kelompok tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, mobil yang mereka tumpangi diberhentikan di salah satu ruas jalan utama Metro Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam topi salah satu tersangka.

“Keempatnya mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu. Senjata api rakitan ditemukan terpisah, diduga milik MR,” tambah Sulitani.

Dugaan Jaringan Narkoba dan Senjata Ilegal

Kepemilikan senjata api rakitan oleh MR menambah kompleksitas kasus ini. Polisi menduga ada jaringan perdagangan gelap senjata yang terhubung dengan para tersangka. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok narkotika dan senjata api tersebut.

“Kami akan telusuri apakah senjata ini hanya untuk berjaga-jaga atau digunakan untuk aktivitas kriminal lain,” kata Sulitani.

Respon Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Metro. Beberapa warga menilai, keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba sangat memalukan dan merusak citra aparatur pemerintah.

Seorang tokoh masyarakat setempat, H. Syamsul, mengatakan bahwa aparat negara seharusnya menjadi teladan.
“Kalau ASN saja ikut terlibat, bagaimana kita bisa memberantas narkoba? Harus ada hukuman tegas,” ujarnya.

Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga dikabarkan akan memproses RA sesuai aturan disiplin ASN.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk MR, kepemilikan senjata api ilegal juga membuatnya terancam hukuman tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bekerja maksimal,” tutup Sulitani.a

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.