, ,

Guru Mengaji Cabul di Jaksel Lesu Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -12 Dilihat

1.  Guru Mengaji Cabul di Tebet: Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara”

Majalah Metro Guru Mengaji Cabul berinisial AF (54) diamankan Polres Metro Jakarta Selatan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 10 santri perempuan usia 10–12 tahun di kawasan Kebon Baru, Tebet.

Pelaku terlihat lesu saat diperkenalkan dalam konferensi pers, mengenakan borgol dan baju tahanan. Penyidik dari Unit PPA kini terus mendalami kasus ini dan melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban


2. Artikel Sorotan Publik & Respons KPAI

“KPAI & PBNU Minta Hukuman Berat untuk Guru Ngaji di Tebet: Modus Cabul Pakai Uang dan Intimidasi”

Kasus serangan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap 10 santri perempuan di Tebet mendapatkan kecaman publik. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, bahkan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena modusnya berulang dan menggunakan kekerasan PBNU menyebut tindakan tersebut “biadab” dan menuntut penegakan hukum tegas agar memberi efek jera

Pelaku disebut kerap memanfaatkan status guru mengaji untuk menarik korban, mengajarkan soal hadas, lalu melakukan pelecehan. Selain itu, ia memberi uang Rp10–25 ribu agar korban bersikap pasrah serta mengancam akan menampar jika mereka melapor

Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus ini setelah laporan kedua korban pada 26 Juni diterima. Unit PPA Polres Jaksel sudah membawa pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan

Guru Mengaji Cabul
Guru Mengaji Cabul

Baca Juga: Dampak Kebakaran Rumah Mantan Camat di Aceh Singkil, Satu Rusak Berat & Dua Rusak Ringan

3.  Guru Mengaji Cabul & Perlindungan Anak

“Iming-Iming Uang dan Intimidasi: Modus Pencabulan Guru Ngaji di Tebet”

Modus seperti ini menandakan adanya abuse of power: seorang guru yang seharusnya melindungi malah menyalahgunakan kepercayaan.


4.  Artikel Human Interest & Dampak Psikologis

“Teraniaya Pencabulan di Tempat Ngaji, 10 Santri Perempuan Alami Trauma Berat”

Sepuluh santri perempuan, usia 10–12 tahun, mendapati pengalaman traumatis saat belajar ngaji di rumah AF. 

Kini mereka mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan tenaga sosial serta telah dilakukan visum lengkap Kasus ini pun menyoroti pentingnya perhatian ekstra dan sistem pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan tempat belajar agama.

Pelaku kini duduk di tahanan, menundukkan kepala lesu saat diperkenalkan dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun, sesuai Pasal Perlindungan Anak yang memberatkan sanksi terhadap pendidik


Ringkasan Kasus

Aspek Detail
Pelaku AF (54), guru ngaji
Korban 10 santri perempuan (10–12 tahun)
Modus operandi Pelajaran hadas + uang Rp10–25 ribu + intimidasi
Penetapan tersangka 26 Juni 2025; diamankan 28 Juni
Sanksi Ancaman maksimal 20 tahun penjara
Pendampingan korban Visum & dukungan psikologis oleh Unit PPA
Skintific