Polda Metro Tangkap ‘Bjorka’ yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank: Tabir Dibuka Setelah 6 Bulan Penyidikan
Majalah Metro– Dunia maya Indonesia gempar. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap identitas di balik akun misterius yang mengklaim sebagai hacker ‘Bjorka’. Terduga pelaku ternyata seorang pemuda 22 tahun asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, ini mengakhiri penyelidikan panjang selama enam bulan yang melacak aktivitas siber ilegal yang mengancam stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Jejak Digital Sang ‘Bjorka’
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers Kamis (2/10/2025) mengonfirmasi bahwa WFT merupakan pemilik akun media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” jelas Simanjuntak.

Baca Juga: Sebuah Lembaran Baru Kesehatan: Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan kompleksitas investigasi yang dilakukan timnya. Pelaku ternyata telah aktif di lapisan terdalam internet yang dikenal sebagai dark web sejak tahun 2020.
“Selama ini pelaku sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut,” papar Yunus.
Modus Operandi dan Upaya Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta mengenai akses ilegal ke sistem mereka. Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan bahwa pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut.
“Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelas Edco.
Motif utama pelaku adalah pemerasan terhadap bank yang menjadi target. Namun, upaya pemerasan ini gagal karena pihak bank tidak merespons tuntutan pelaku dan justru melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” tambah Edco.
Bisnis Data Ilegal di Dark Web
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, WFT mengaku telah menjalankan identitas sebagai Bjorka sejak tahun 2020. Herman Edco menegaskan bahwa meskipun motifnya pemerasan, tidak ada uang yang berhasil diperoleh pelaku dari kasus ini.
“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku mengaku mendapatkan data-data ilegal tersebut dari dark web dan kemudian menjualnya dengan harga puluhan juta rupiah.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya,” ujarnya.