Ringkus Pengedar Ganja di Tambora, Polda Metro Jaya Sita 2,1 Kg Barang Haram Berkat Informasi Warga
Majalah Metro– Dalam sebuah operasi yang digerakkan oleh informasi masyarakat, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di kawasan padat penduduk, Tambora, Jakarta Barat. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 2,1 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan pelaku, mencegah peredaran gelap barang haram tersebut untuk menjangkiti lebih banyak korban.
Awal Mula: Laporan Masyarakat yang Sigap
Operasi penangkapan ini berawal dari kewaspadaan dan kepedulian warga. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di wilayah Tambora mengalir kepada Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tim pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengamatan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga: Pengurus AMPG Datangi Polda Metro Jaya Konsultasi Soal Dugaan Pelecehan Digital ke Bahlil
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial AS di wilayah Jembatan Besi, Tambora, dengan barang bukti seberat 2,1 kilogram ganja,” tegas PS Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/10/2025). Keterangan ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas setiap upaya merusak generasi bangsa melalui narkoba.
Drama Penangkapan di Jembatan Besi
Setelah melalui proses penyelidikan yang matang, tim akhirnya mengunci sasaran. Pada Rabu, 22 Oktober 2025, mereka melakukan penangkapan di pinggir Jalan Jembatan Besi IV, Tambora. Lokasi ini merupakan kawasan permukiman padat, menunjukkan betau pengedar berani melakukan aksinya di tengah komunitas.
Tersangka berinisial AS pun tidak mampu berkutik. Penggerebekan yang dilakukan secara tepat dan profesional ini berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Barang Bukti yang Mengungkap Modus Operandi
Penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka AS membuahkan hasil yang signifikan. Petugas tidak hanya menemukan ganja dalam jumlah besar, tetapi juga sejumlah barang bukti pendukung yang mengungkap modus operandi perdagangan gelapnya.
Berikut barang bukti yang berhasil disita:
-
Dua paket besar ganja dengan total berat 2,1 kilogram.
-
Satu unit telepon genggam, yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan supplier.
-
Timbangan digital, alat yang menunjukkan aktivitas penimbangan untuk dijual kembali dalam jumlah lebih kecil.
-
Paperbag, yang diduga digunakan sebagai pembungkus untuk menyamarkan ganja saat transaksi atau distribusi.
Temuan timbangan digital dan paperbag ini mengindikasikan bahwa AS bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang aktif menjual ganja dalam partai eceran kepada konsumen di tingkat akar rumput.
Pengakuan Tersangka dan Pengejaran Otak di Belakang Layar
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AS mengungkap asal-usul ganja yang diedarkannya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial D.
Pengakuan ini membuka babak baru dalam pengungkapan kasus ini. Polisi tidak berhenti pada penangkapan AS saja. Proses penyidikan dan pengembangan intensif sedang dilakukan untuk melacak jejak si bandar inisial D. Upaya pengejaran telah dilancarkan untuk menangkap otak di balik peredaran narkoba ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas.





