, ,

Kota Metro raih piagam penghargaan perlindungan sosial “Paritrana Award”

oleh -151 Dilihat

Kota Metro Raih Piagam Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Lampung

Kota Metro raih piagam penghargaan perlindungan sosial "Paritrana Award"
Kota Metro raih piagam penghargaan perlindungan sosial “Paritrana Award”

Majalah Metro – Kota Metro berhasil meraih piagam pemenang Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Penyerahan piagam penghargaan ini berlangsung pada Rabu (13/8/2025) dan dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, penerima penghargaan, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat. Wali Kota Metro, H. Bambang, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Rosita, turut hadir langsung dalam acara tersebut. Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan bersamaan dengan penganugerahan Paritrana Award, yang merupakan ajang prestisius untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah berkomitmen dalam menyelenggarakan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Prihatin Soal Jajanan Tak Sehat, Wakil Walikota Metro Ingatkan Pelaku Usaja Jaga Kualitas Produk Makanan

Komitmen Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menekankan bahwa Paritrana Award menjadi simbol komitmen kolektif dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bagian penting dari visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menempatkan perlindungan sosial sebagai salah satu pilar utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Di tingkat provinsi, visi tersebut diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lampung yang menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, khususnya pada poin keenam, yang fokus pada perlindungan terhadap pekerja rentan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan memperkuat ekonomi nasional.

Peningkatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja

Berdasarkan data yang ada, tenaga kerja formal yang terlindungi di Lampung saat ini mencapai 51,25 persen dari total 1,1 juta orang. Sementara itu, pekerja informal baru terlindungi sebesar 6,35 persen dari 1,6 juta orang. Sebagian besar pekerja lainnya berasal dari sektor pekerja migran Indonesia dan jasa konstruksi. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024, dengan target agar 32,6 persen pekerja di Provinsi Lampung terlindungi pada akhir 2025. Ini setara dengan tambahan sekitar 200 ribu pekerja yang harus dijangkau.

Secara nasional, target perlindungan untuk pekerja rentan pada tahun 2024 adalah 32,15 persen, dengan target meningkat menjadi 43,9 persen pada tahun 2025. Pemerintah pusat pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 sebagai acuan untuk percepatan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Capaian dan Langkah Konkret Pemerintah Provinsi Lampung

Hingga Juli 2025, capaian perlindungan pekerja di Provinsi Lampung tercatat baru mencapai 28,9 persen, dengan 826 ribu pekerja terlindungi dari total 2,9 juta angkatan kerja yang ada. Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung telah memberikan perlindungan kepada 9.360 pekerja rentan dari sektor Dana Bagi Hasil Sawit. Tahun ini, pemerintah provinsi menargetkan perlindungan tambahan untuk 50 ribu pekerja rentan melalui alokasi anggaran perubahan APBD.

Harapan untuk Masa Depan

Melalui penghargaan ini, Pemerintah Kota Metro dan Pemprov Lampung diharapkan dapat terus meningkatkan upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan, serta memperluas cakupan program perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan agar perlindungan sosial ini dapat terwujud secara lebih luas dan berkelanjutan, serta menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi dan sosial di Lampung.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.