, ,

Diduga Tak Memiliki Izin, Bangunan Ruko di Metro Utara Disegel

oleh -159 Dilihat
Bangunan Ruko Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meskipun Surat Peringatan 1 & 2 Dan Penyegelan Telah Dilayangkan Ke Satpolpp
Bangunan Ruko Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meskipun Surat Peringatan 1 & 2 Dan Penyegelan Telah Dilayangkan Ke Satpolpp

Majalah Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menghentikan pembangunan sebuah ruko di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, diduga karena proyek tersebut belum memiliki izin yang sah. Tindakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi perizinan maupun keselamatan konstruksi. Menurut Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Yoseph Nenotaek, langkah penyegelan dilakukan setelah tim Bidang Penegakan Perda Satpol PP melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan beberapa ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

“Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, ditemukan bahwa bangunan milik seorang warga berinisial M yang beralamat di Jalan Merpati I, RT 025 RW 04, Kelurahan Purwosari, Metro Utara ini melanggar berbagai aturan,” ungkap Yoseph Nenotaek pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik bangunan, proyek ini direncanakan untuk membangun ruko. Namun, hingga saat ini bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022.

“Selain pelanggaran terkait izin, kami juga menemukan bahwa bangunan ini melanggar garis sepadan bangunan, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, berdasarkan Perda yang berlaku, pembangunan ini wajib dihentikan segera,” tegas Yoseph.

Selain masalah administratif, penyegelan juga dilakukan sebagai respons terhadap insiden yang terjadi di lokasi. Dalam proses pembangunan, seorang buruh bangunan dilaporkan hampir kehilangan nyawa setelah tersengat arus listrik. Kejadian ini disebabkan oleh posisi bangunan yang terlalu dekat dengan kabel listrik utama, yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja. “Ini adalah salah satu contoh mengapa pengawasan ketat terhadap pembangunan sangat penting. Kejadian seperti ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar,” tambah Yoseph.

Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kasat Pol-PP Kota Metro Nomor: 303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat atau merugikan daerah. Proses ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di Kota Metro mematuhi semua peraturan yang ada,” tegasnya.

Dengan dihentikannya proyek tersebut, Pemerintah Kota Metro berharap dapat memberi pelajaran kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang ada untuk keselamatan bersama. Pihak terkait juga diingatkan untuk segera mengurus izin yang diperlukan jika ingin melanjutkan pembangunan, agar tidak ada lagi masalah serupa di masa mendatang.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.