, ,

Curi Uang Rp 20 Juta dari Kios Brilink, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

oleh -11 Dilihat

1. Curi Uang Rp 20 Juta dari Kios Brilink, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Majalah Metro Curi Uang Seorang pria berinisial SMH (38) ditangkap aparat Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan pencurian uang sebesar Rp 20 juta dari rumah yang juga digunakan sebagai kios Brilink milik Luky Irhamuddin Pohan.


2. Artikel Fokus Sosial

Kasus Curi Rp 20 Juta di Padangsidimpuan Judi Slot Diduga Jadi Pemicu

Penangkapan SMH (38) karena mencuri uang Rp 20 juta dari kios Brilink membuka potret gelap lain: perjudian online.

Menurut polisi, SMH mengaku menghabiskan sebagian besar uang curian untuk bermain slot. Ironis, di tengah maraknya edukasi anti-judi, kasus ini menambah panjang daftar warga yang terjebak dalam permainan digital yang merusak ini.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauh dari praktik ilegal ini, yang bukan hanya menguras ekonomi, tapi juga bisa memicu tindak kriminal.

Curi Uang
Curi Uang

Baca Juga: Guru Mengaji Cabul di Jaksel Lesu Terancam 20 Tahun Penjara

3. Artikel Feature (Kisah Korban)

Luky Kehilangan Rp 20 Juta dari Kios Brilink, Tapi Masih Bersyukur: ‘Nyawa Keluarga Selamat’

“Yang saya syukuri, tidak ada anggota keluarga yang terluka,” ucapnya. Ia berharap proses hukum bisa berjalan adil dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.


4. Curi Uang Aksi Kriminal di Padangsidimpuan: Curi Rp 20 Juta, Pelaku Ditangkap Setelah Terekam CCTV

 Kali ini, seorang pria berusia 38 tahun terekam kamera CCTV saat mencuri uang Rp 20 juta dari kios Brilink. Dengan berpakaian sederhana dan menutup kepala dengan kaos serta daster, pelaku berusaha mengaburkan identitasnya.

Kapolres Padangsidimpuan menyebut pengungkapan kasus ini menjadi contoh pentingnya warga memiliki sistem keamanan seperti CCTV. “Itu mempercepat identifikasi pelaku,” ujarnya.


5. Artikel Hukum dan Proses Penanganan

Polres Padangsidimpuan Siapkan Berkas Tersangka Pencurian Kios Brilink ke Kejaksaan

Setelah menangkap SMH (38), pelaku pencurian di kios Brilink, Polres Padangsidimpuan menyatakan siap melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

“Kami akan memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi berkas, dan segera menyerahkan ke JPU,” katanya.

Skintific